Kewajiban perusahaan membayar lembur perlu menjadi perhatian ketika karyawan bekerja melebihi waktu kerja yang telah ditentukan. Tambahan waktu kerja tidak hanya berkaitan dengan kebutuhan operasional perusahaan, tetapi juga berhubungan dengan hak pekerja dan tanggung jawab pengusaha.
Perusahaan perlu memiliki prosedur yang jelas untuk mencatat pekerjaan lembur. Data mengenai waktu mulai, waktu selesai, durasi, hingga persetujuan karyawan dapat membantu HR memastikan setiap pekerjaan tambahan tercatat dengan benar sebelum masuk ke proses penggajian.
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 menjadi salah satu dasar yang mengatur waktu kerja lembur dan upah kerja lembur. Oleh sebab itu, perusahaan perlu memahami kewajibannya agar pengelolaan lembur tidak hanya mengandalkan kebijakan internal.
Upah Lembur Menjadi Hak yang Perlu Diperhatikan
PP Nomor 35 Tahun 2021 mengatur bahwa pengusaha yang mempekerjakan pekerja atau buruh melebihi waktu kerja pada dasarnya wajib membayar upah kerja lembur. Ketentuan tersebut membuat perusahaan perlu membedakan jam kerja reguler dengan pekerjaan tambahan yang termasuk lembur.
Sebelum menentukan pembayaran, HR perlu memastikan data lembur sudah sesuai. Catatan waktu kehadiran dapat menjadi salah satu informasi pendukung untuk mengetahui kapan karyawan mulai dan menyelesaikan pekerjaan.
Penggunaan aplikasi absensi online dapat membantu perusahaan menyimpan data kehadiran secara lebih terstruktur. Namun, perusahaan tetap perlu melakukan verifikasi karena waktu pulang yang melewati jadwal belum tentu seluruhnya termasuk pekerjaan lembur.
Dengan pencatatan yang konsisten, HR memiliki data yang lebih jelas ketika melakukan pemeriksaan sebelum payroll. Langkah ini juga dapat mengurangi perbedaan informasi antara perusahaan dan karyawan.
Pembayaran Perlu Berdasarkan Data Lembur
Perusahaan tidak sebaiknya menentukan nominal lembur hanya berdasarkan perkiraan. HR perlu mengetahui jumlah waktu kerja tambahan dan kapan lembur tersebut dilakukan karena ketentuan pembayaran dapat berbeda antara lembur pada hari kerja dengan lembur pada waktu istirahat mingguan atau hari libur resmi.
Karena itu, penerapan hitungan lembur pemerintah perlu didukung oleh data waktu kerja yang sudah diverifikasi. Informasi tersebut menjadi dasar untuk menentukan jumlah jam yang kemudian masuk ke proses penghitungan upah lembur sesuai ketentuan yang berlaku.
PP Nomor 35 Tahun 2021 juga mengatur cara menghitung upah lembur. Untuk lembur pada hari kerja, jam lembur pertama dibayar sebesar 1,5 kali upah sejam, sedangkan setiap jam berikutnya dibayar sebesar 2 kali upah sejam.
Ketentuan untuk hari istirahat mingguan atau hari libur resmi memiliki skema yang berbeda. Oleh sebab itu, HR perlu mengidentifikasi jenis hari terlebih dahulu agar tidak menggunakan skema yang sama untuk seluruh pekerjaan lembur.
Pemeriksaan tersebut membuat proses pembayaran lebih transparan. Karyawan juga dapat mengetahui dasar data yang digunakan ketika perusahaan menentukan hak lemburnya.
Tidak Semua Jabatan Memiliki Ketentuan yang Sama
PP Nomor 35 Tahun 2021 memberikan pengecualian terhadap kewajiban pembayaran upah lembur bagi pekerja dalam golongan jabatan tertentu. Golongan tersebut memiliki tanggung jawab sebagai pemikir, perencana, pelaksana, atau pengendali jalannya perusahaan dengan waktu kerja yang tidak dapat dibatasi dan memperoleh upah lebih tinggi.
Namun, perusahaan tidak dapat begitu saja menentukan bahwa suatu jabatan tidak berhak menerima upah lembur. Pengaturan mengenai golongan jabatan tertentu perlu tercantum dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
Jika perusahaan tidak mengaturnya dalam dokumen tersebut, PP Nomor 35 Tahun 2021 menyatakan bahwa pengusaha tetap wajib membayar upah kerja lembur.
Karena itu, perusahaan perlu memeriksa status jabatan sekaligus dokumen ketenagakerjaan yang berlaku. HR juga sebaiknya menyimpan informasi tersebut bersama data lembur agar proses pemeriksaan dapat berjalan lebih mudah.
Kesimpulan
Kewajiban perusahaan membayar lembur merupakan bagian penting dalam pengelolaan waktu kerja karyawan. Perusahaan perlu memastikan pekerjaan tambahan memiliki data yang jelas, mulai dari waktu pelaksanaan hingga durasi yang telah diverifikasi.
Selain itu, HR perlu memahami ketentuan pembayaran serta pengecualian untuk golongan jabatan tertentu. Dengan pencatatan yang teratur dan penerapan aturan yang tepat, perusahaan dapat mengelola upah lembur secara lebih transparan sekaligus memenuhi hak karyawan sesuai ketentuan yang berlaku.

