Ketentuan lembur menurut pemerintah menjadi acuan penting bagi perusahaan ketika mempekerjakan karyawan melebihi waktu kerja reguler. Pelaksanaan lembur tidak hanya berkaitan dengan tambahan jam kerja, tetapi juga mencakup batas waktu, persetujuan pekerja, pencatatan, serta kewajiban perusahaan dalam memenuhi hak karyawan.
Perusahaan perlu memahami ketentuan tersebut sebelum membuat kebijakan lembur internal. Dengan prosedur yang jelas, HR dapat mengelola pekerjaan tambahan secara lebih teratur sekaligus memiliki dokumentasi yang dapat diperiksa kembali ketika terdapat perbedaan data.
Salah satu regulasi yang mengatur waktu kerja lembur adalah Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Peraturan tersebut membahas waktu kerja dan waktu istirahat, termasuk ketentuan mengenai waktu kerja lembur serta upah kerja lembur.
Ketahui Batas Waktu Kerja Lembur
Perusahaan perlu memperhatikan batas durasi ketika meminta karyawan melakukan pekerjaan tambahan. Berdasarkan PP Nomor 35 Tahun 2021, waktu kerja lembur dapat dilakukan paling lama empat jam dalam satu hari dan 18 jam dalam satu minggu.
Namun, batas 18 jam dalam satu minggu tersebut tidak termasuk kerja lembur yang dilakukan pada waktu istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi. Karena itu, HR perlu mengetahui kategori hari sebelum mengelompokkan catatan lembur.
Pencatatan waktu menjadi penting agar perusahaan dapat mengetahui jumlah jam yang telah dijalankan setiap karyawan. Penggunaan aplikasi absensi online dapat membantu menyimpan jadwal dan waktu kehadiran secara lebih teratur.
Meskipun demikian, HR tetap perlu mencocokkan data kehadiran dengan informasi lembur. Waktu pulang yang lebih lambat dari jadwal reguler tidak selalu menunjukkan bahwa seluruh selisih waktunya merupakan lembur.
Perintah dan Persetujuan Perlu Terdokumentasi
Ketentuan lembur juga mengatur hubungan antara perusahaan dan pekerja sebelum pekerjaan tambahan berlangsung. Pelaksanaan waktu kerja lembur memerlukan perintah dari pengusaha dan persetujuan pekerja atau buruh yang bersangkutan.
Perintah dan persetujuan tersebut dapat dilakukan secara tertulis dan/atau melalui media digital. Selain itu, perusahaan perlu membuat daftar pelaksanaan kerja lembur yang memuat informasi mengenai pekerja yang melakukan lembur serta lamanya waktu lembur.
Dokumentasi tersebut juga mendukung penerapan hitungan lembur pemerintah karena HR memiliki informasi mengenai durasi dan pelaksanaan pekerjaan tambahan sebelum menentukan upah sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, perusahaan sebaiknya memiliki alur yang jelas mulai dari pemberian perintah, persetujuan karyawan, pencatatan waktu, hingga pemeriksaan data. Cara tersebut membuat informasi lembur lebih mudah ditelusuri daripada hanya mengandalkan catatan waktu pulang.
Penuhi Kewajiban Perusahaan Selama Lembur
Perusahaan juga perlu memperhatikan kewajiban yang muncul ketika mempekerjakan karyawan melebihi waktu kerja. Pada dasarnya, pengusaha wajib membayar upah kerja lembur kepada pekerja yang bekerja melebihi waktu kerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, terdapat ketentuan mengenai golongan jabatan tertentu yang memiliki karakteristik dan pengaturan tersendiri. Karena itu, HR perlu memperhatikan Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama ketika menentukan penerapannya.
Selain upah, pengusaha perlu memberikan kesempatan istirahat secukupnya kepada pekerja yang menjalankan lembur. Apabila pekerjaan lembur berlangsung selama empat jam atau lebih, PP Nomor 35 Tahun 2021 juga mengatur pemberian makanan dan minuman sekurang-kurangnya 1.400 kilokalori yang tidak dapat diganti dengan uang.
Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa lembur bukan hanya masalah menambahkan jam ke dalam payroll. Perusahaan perlu memperhatikan proses pelaksanaan dan hak pekerja selama menjalankan pekerjaan tambahan.
HR dapat membuat administrasi lembur yang mencatat tanggal, durasi, persetujuan, dan informasi pendukung lainnya. Dengan data yang teratur, perusahaan lebih mudah melakukan pemeriksaan sebelum penggajian.
Kesimpulan
Ketentuan lembur menurut pemerintah mencakup batas waktu kerja lembur, perintah dari pengusaha, persetujuan pekerja, pencatatan pelaksanaan, pembayaran upah, serta kewajiban lain yang berkaitan dengan pekerjaan tambahan.
Perusahaan sebaiknya menjadikan ketentuan yang berlaku sebagai dasar ketika membuat prosedur internal. Dengan menggabungkan pemahaman regulasi dan pencatatan yang konsisten, HR dapat mengelola lembur secara lebih teratur, transparan, dan mudah diperiksa sebelum data masuk ke proses payroll.

