Dasar hukum perhitungan lembur menjadi acuan penting bagi perusahaan ketika menentukan upah atas pekerjaan yang dilakukan melebihi waktu kerja reguler. Perusahaan tidak dapat menentukan nominal lembur hanya berdasarkan perkiraan karena terdapat ketentuan mengenai waktu kerja, dasar upah, hingga pengali yang digunakan.
Pemahaman mengenai aturan tersebut membantu HR mengelola pembayaran secara lebih konsisten. Selain mengetahui rumus, perusahaan juga membutuhkan data mengenai jumlah jam tambahan dan jenis hari ketika karyawan menjalankan lembur.
Salah satu regulasi yang mengatur hal tersebut adalah Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Peraturan ini mencakup waktu kerja, waktu istirahat, pelaksanaan lembur, serta ketentuan mengenai upah kerja lembur.
Ketentuan Lembur Mengacu pada PP Nomor 35 Tahun 2021
PP Nomor 35 Tahun 2021 mengatur waktu kerja lembur paling lama empat jam dalam satu hari dan 18 jam dalam satu minggu. Batas mingguan tersebut tidak termasuk lembur yang berlangsung pada waktu istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi.
Selain batas waktu, pelaksanaan lembur memerlukan perintah dari pengusaha dan persetujuan pekerja atau buruh yang bersangkutan. Perintah dan persetujuan dapat diberikan secara tertulis dan/atau melalui media digital.
Oleh sebab itu, perusahaan perlu mencatat pelaksanaan lembur secara teratur. Data dari aplikasi absensi online dapat membantu HR melihat informasi kehadiran dan waktu kerja karyawan sebagai bagian dari proses verifikasi.
Namun, waktu pulang yang melewati jadwal tidak selalu dapat langsung dianggap sebagai lembur. HR tetap perlu mencocokkannya dengan perintah, persetujuan, serta aktivitas kerja tambahan yang dilakukan karyawan.
Dasar Upah Sejam Digunakan dalam Perhitungan
Perhitungan upah lembur menggunakan upah bulanan sebagai dasar. Berdasarkan PP Nomor 35 Tahun 2021, perusahaan menghitung upah sejam menggunakan rumus:
Upah sejam = 1/173 × upah sebulan
Sebagai contoh, anggap dasar upah sebulan yang digunakan sebesar Rp5.190.000. Maka perhitungannya menjadi:
Rp5.190.000 ÷ 173 = Rp30.000 per jam
Apabila karyawan melakukan lembur selama dua jam pada hari kerja, ketentuannya adalah 1,5 kali upah sejam untuk jam pertama dan 2 kali upah sejam untuk setiap jam berikutnya.
Jam pertama:
1,5 × Rp30.000 = Rp45.000
Jam kedua:
2 × Rp30.000 = Rp60.000
Total upah lembur:
Rp45.000 + Rp60.000 = Rp105.000
Contoh tersebut menunjukkan bahwa hitungan lembur pemerintah tidak hanya melihat berapa lama karyawan berada di tempat kerja. Perusahaan perlu memperhatikan dasar upah, jumlah jam lembur, serta kapan pekerjaan tambahan tersebut dilakukan.
Jenis Hari Memengaruhi Penghitungan Lembur
Perusahaan juga perlu membedakan lembur pada hari kerja dengan lembur pada waktu istirahat mingguan atau hari libur resmi. PP Nomor 35 Tahun 2021 memberikan ketentuan pengali yang berbeda untuk kondisi tersebut.
Karena itu, HR tidak sebaiknya menggunakan satu rumus akhir yang sama untuk seluruh catatan lembur. Data perlu menunjukkan tanggal, jadwal reguler, waktu mulai lembur, waktu selesai, serta kategori hari pelaksanaannya.
Perusahaan juga perlu memperhatikan komponen upah yang menjadi dasar perhitungan. Ketika upah terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap, dasar perhitungannya menggunakan 100% upah. Sementara itu, terdapat ketentuan tersendiri apabila komponen upah terdiri atas upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap.
Dengan pencatatan yang rapi, HR dapat memeriksa setiap komponen sebelum memasukkan hasil lembur ke payroll. Proses tersebut membantu mengurangi risiko kesalahan durasi maupun nominal.
Selain itu, perusahaan dapat menyimpan riwayat perhitungan agar lebih mudah melakukan pemeriksaan ketika karyawan mempertanyakan nominal lembur yang diterima.
Kesimpulan
Dasar hukum perhitungan lembur memberikan pedoman bagi perusahaan dalam menentukan upah atas pekerjaan yang melebihi waktu kerja reguler. PP Nomor 35 Tahun 2021 mengatur pelaksanaan lembur sekaligus dasar yang digunakan untuk menghitung upah kerja lembur.
Perusahaan perlu memperhatikan upah sejam, durasi lembur, jenis hari, serta data pendukung sebelum menentukan nominal akhir. Dengan memahami aturan dan menjaga pencatatan tetap akurat, HR dapat menjalankan proses pembayaran lembur secara lebih transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

