Dasar hukum upah lembur karyawan penting dipahami perusahaan ketika mempekerjakan pekerja melebihi waktu kerja reguler. Pembayaran lembur tidak sebaiknya hanya mengandalkan kebijakan internal karena terdapat ketentuan yang mengatur waktu kerja tambahan hingga cara menentukan upah lembur.
Pemahaman mengenai aturan tersebut membantu HR mengelola lembur secara lebih teratur. Perusahaan dapat mengetahui kapan pekerjaan termasuk lembur, data apa yang perlu dicatat, serta bagaimana informasi tersebut digunakan ketika menentukan hak karyawan.
Salah satu regulasi yang menjadi acuan adalah Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Peraturan ini mengatur berbagai ketentuan ketenagakerjaan, termasuk waktu kerja, waktu istirahat, waktu kerja lembur, dan upah kerja lembur.
PP Nomor 35 Tahun 2021 Mengatur Kerja Lembur
PP Nomor 35 Tahun 2021 memberikan ketentuan mengenai pelaksanaan waktu kerja lembur. Dalam aturan tersebut, waktu kerja lembur paling lama empat jam dalam satu hari dan 18 jam dalam satu minggu. Batas mingguan tersebut tidak termasuk lembur pada waktu istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi.
Pelaksanaan lembur juga membutuhkan perintah dari pengusaha serta persetujuan pekerja atau buruh yang bersangkutan secara tertulis dan/atau melalui media digital. Karena itu, perusahaan perlu memiliki dokumentasi yang jelas sebelum memasukkan jam tambahan sebagai lembur.
Data kehadiran dapat menjadi salah satu informasi pendukung. Penggunaan aplikasi absensi online membantu perusahaan mencatat waktu masuk dan keluar karyawan secara lebih terstruktur. Namun, HR tetap perlu melakukan verifikasi karena selisih antara jadwal pulang dan waktu keluar belum tentu seluruhnya termasuk lembur.
Dasar Perhitungan Upah Lembur Sudah Diatur
PP Nomor 35 Tahun 2021 juga memberikan dasar mengenai cara menghitung upah kerja lembur. Perhitungan tersebut menggunakan upah bulanan sebagai dasar. Selanjutnya, upah sejam dihitung menggunakan rumus:
Upah sejam = 1/173 × upah sebulan
Sebagai ilustrasi sederhana, apabila dasar upah bulanan yang digunakan sebesar Rp5.190.000, maka nilai upah sejam adalah:
Rp5.190.000 ÷ 173 = Rp30.000 per jam
Nilai Rp30.000 tersebut belum otomatis menjadi jumlah akhir pembayaran lembur. Perusahaan masih perlu menerapkan ketentuan pengali berdasarkan waktu pelaksanaan dan jumlah jam lembur.
Pada hari kerja, misalnya, jam lembur pertama memiliki ketentuan pembayaran 1,5 kali upah sejam, sedangkan setiap jam berikutnya sebesar 2 kali upah sejam. Sementara itu, lembur pada waktu istirahat mingguan atau hari libur resmi memiliki ketentuan yang berbeda.
Oleh sebab itu, penerapan hitungan lembur pemerintah perlu memperhatikan dasar upah, jumlah jam, serta jenis hari ketika pekerjaan tambahan berlangsung. HR tidak sebaiknya menggunakan satu nominal tetap untuk seluruh kondisi lembur.
Pencatatan Membantu Memenuhi Hak Karyawan
Dasar hukum yang jelas tetap membutuhkan data kerja yang akurat. Perusahaan perlu mencatat siapa yang menjalankan lembur, kapan pekerjaan berlangsung, serta berapa lama durasinya. Informasi tersebut membantu HR menghubungkan ketentuan hukum dengan kondisi kerja yang sebenarnya.
Selain membayar upah lembur, pengusaha memiliki kewajiban lain ketika mempekerjakan karyawan melebihi waktu kerja. Perusahaan perlu memberikan kesempatan istirahat secukupnya. Jika lembur berlangsung selama empat jam atau lebih, perusahaan juga wajib menyediakan makanan dan minuman sekurang-kurangnya 1.400 kilokalori yang tidak dapat diganti dengan uang.
Dengan demikian, pengelolaan lembur tidak hanya berakhir pada pembayaran. HR perlu memastikan prosedur, pencatatan, dan pemenuhan hak karyawan berjalan secara konsisten.
Dokumentasi yang teratur juga mempermudah perusahaan ketika memeriksa kembali hasil payroll. Jika muncul perbedaan nominal, HR dapat menelusuri data jam kerja dan dasar perhitungan yang digunakan.
Kesimpulan
Dasar hukum upah lembur karyawan memberikan pedoman bagi perusahaan dalam mengelola pekerjaan di luar waktu kerja reguler. PP Nomor 35 Tahun 2021 mengatur pelaksanaan lembur, kewajiban pembayaran, hingga dasar perhitungan upah kerja lembur.
Perusahaan perlu menggabungkan pemahaman aturan dengan pencatatan waktu yang akurat. Dengan begitu, HR memiliki dasar yang jelas untuk menentukan hak lembur sekaligus menjaga proses penggajian tetap transparan dan mudah diperiksa.

